Apungkan Dugaan Transaksi Jual Beli Aset Pemkab Mukomuko, Ali Akbar: Kami Minta Kepolisian Sigap

Apungkan Dugaan Transaksi Jual Beli Aset Pemkab Mukomuko, Ali Akbar: Kami Minta Kepolisian Sigap

Apungkan Dugaan Transaksi Jual Beli Aset Pemkab Mukomuko, Ali Akbar: Kami Minta Kepolisian Sigap --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kuasa Hukum Pemkab MUKOMUKO, Ali Akbar, SH apungkan persoalan laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan dan indikasi transaksi jual beli aset tanah milik Pemkab MUKOMUKO

Ia meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mukomuko, Polda Bengkulu konsentrasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut. 

‘’Terkait laporan penyerobotan lahan dan dugaan transaksi jual beli aset tanah ini telah kita laporkan ke Polres Mukomuko. Tentunya kami berharap kasus ini diusut tuntas,’’ kata Ali Akbar kepada radarmukomuko.com di Mukomuko, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Laporan dugaan penyerobotan lahan dan indikasi transaksi jual beli aset Pemkab Mukomuko, berupa aset tanah RSUD Mukomuko telah bergulir cukup lama di Polres Mukomuko. Pihak terlapor berinisial HT, warga Kecamatan Air Manjuto. 

BACA JUGA:Sebelas Ton Beras Cadangan Pangan Pemkab Mukomuko Belum Terpakai

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Gelar Pasar Murah untuk Pengendalian Inflasi

Dikatakan Ali Akbar, berdasarkan laporan yang telah disampaikan, penyidik Polres Mukomuko telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah saksi pelapor. Bahkan juga telah meminta beberapa dokumen bukti kepemilikan aset milik Pemkab Mukomuko sebagai alat bukti. 

‘’Bukti-bukti telah kita serahkan. Saksi dari kami pelapor juga telah dimintai keterangan. Namun sayangnya, perkembangan kasus ini terkesan lamban,’’ kata Ali Akbar. 

Ditegaskannya, terkait laporan ini terus dipantau, hingga menemukan titik akhir persoalan. 

‘’Kami butuh perkembangan penyelidikan kasus ini dikoordinasikan. Seperti apa, sampai dimana prosesnya. Dan ini terus kami pantau. Yang kami harapkan ada kepastian hukum yang berkeadilan atas laporan ini,’’ pintanya. 

BACA JUGA:Ini Model Guru Berpeluang Dipindahtugaskan, Sekda Mukomuko: Pemerataan Guru Berdasarkan Anjab ABK

BACA JUGA:DBH Sawit Mukomuko Difokuskan untuk Program Merakyat, Ini Modelnya

Disisi lain, jika terlapor terbukti melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, ia minta pihak kepolisian segera mengambil sikap. 

‘’Ya maunya kita kasus ini bergulir dengan cepat. Tidak berlama-lama. Kalaulah memiliki alat bukti cukup adanya perbuatan melawan hukum, kami minta yang bersangkutan segera ditetapkan tersangka,’’ demikian Ali Akbar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: