DBH Sawit Mukomuko Difokuskan untuk Program Merakyat, Ini Modelnya

DBH Sawit Mukomuko Difokuskan untuk Program Merakyat, Ini Modelnya

DBH Sawit Mukomuko Difokuskan untuk Program Merakyat, Ini Modelnya --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO fokuskan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023, untuk program pembangunan yang dinilai lebih merakyat. 

Fokus utamanya, untuk program pembiayaan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan produksi di kawasan perkebunan masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan. 

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko, H. Gianto, SH., M.Si kepada radarmukomuko.com, mengungkapkan, terkait rencana kerja pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran DBH Sawit, telah dirapatkan bersama dengan beberapa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah OPD lainnya. 

Dari hasil rapat tempo hari, kata Gianto, dapat disimpulkan bahwa DBH sawit untuk di Kabupaten Mukomuko akan difokuskan untuk program pembangunan infrastruktur, terutama jalan produksi perkebunan milik masyarakat. 

BACA JUGA:Instansi Pemerintah di Mukomuko Turut Alami Kekeringan Akibat Peristiwa El Nino

BACA JUGA:Siap-Siap, Pemkab Mukomuko Akan Laksanakan Pemerataan Guru

‘’Fokus utama atau prioritas program dari sumber dana DBH sawit, tetap untuk pembangunan infrastruktur. Apakah itu berupa jalan maupun jembatan akses masyarakat,’’ ungkap Gianto di Mukomuko, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Di tahun 2023 ini, Kabupaten Mukomuko mendapatkan jatah alokasi DBH sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp16,8 miliar. Dikatakan Gianto, dari total persediaan dana itu, 80 persennya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. 

‘’Untuk infrastruktur, diangka 80 persen. Selebihnya, juga untuk kegiatan penghijauan, penyediaan bibit unggul dan berkualitas dan pembiayaan BPJS ketenagakerjaan bagi petani pekebun,’’ ujarnya. 

Angka tersebut bisa saja berubah. Alasan Gianto, daerah hanya bersifat mengusulkan program dari rencana kerja. 

‘’Ya, inikan masih bersifat usulan program. Rencananya demikian, namun tetap meminta persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dulu. sebab yang mengatur secara teknis dalam penggunaan DBH ini ada di pusat, daerah hanya bersifat menyusun rencana kerja,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Benarkah Kangkung Menyebabkan Kantuk? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Perusahaan Sawit PT DDP Gugat Masyarakat Petani Rp7 Miliar, Ini Kasusnya

Selain itu, pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari DBH sawit ini akan dikerjakan melalui beberapa OPD pengampu. Khusus untuk infrastruktur akan dikelola di bawah naungan Dinas PUPR. Sementara, untuk kegiatan pengadaan bibit unggul, di bawah Dinas Pertanian, dan penghijauan ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup. Khusus program BPJS Ketenagakerjaan, akan dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: