Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Syaratnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Buka Seleksi PPPK 2023, Ini Syaratnya --
RADARMUKOMUKO.COM – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah di mulai sejak 20 September 2023 lalu.
Salah satu lembaga yang membuka formasi pendaftaran PPPK 2023 adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebanyak 3.027 formasi di buka di Kementerian PUPR sesuai dengan pengumuman yang di keluarkan Kementerian PUPR.
Formasi PPPK di Kementerian PUPR ini terbagi menjadi 2 jenis formasi dengan berbagai jabatan yang di sediakan.
BACA JUGA:Info CASN, Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK, Berikut Jurusan Yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Bupati Instruksikan Dinas PUPR, Petakan Jalan Kota Mukomuko Target Pembangunan di 2024
Kedua jenis formasi tersebut adalah Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Bagi tenaga Kesehatan di buka sebanyak 8 formasi dan sebanyak 3.019 formasi untuk Tenaga Teknis.
Dalam pendaftaran PPPK PUPR terdapat beberapa syarat umum yang perlu di penuhi pendaftar. Berikut ini syaratnya.
• WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun
• Tidak pernah terpidana hukuman penjara 2 tahun atau lebih
• Tidak pernah di berhentikan dari pekerjaan sebelumnya secara tidak hormat atau secara hormat atas permintaan sendiri
• Bukan anggota atau pengurus politik
• Memiliki IPK minimal 2.75
• Sehat jasmani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: