17 Pahlawan Wanita Indonesia, Termasuk Fatmawati Soekarno dan Ibu Tien Soeharto

17 Pahlawan Wanita Indonesia, Termasuk Fatmawati Soekarno dan Ibu Tien Soeharto

17 Pahlawan Wanita Indonesia, Termasuk Fatmawati Soekarno dan Ibu Tien Soeharto--

Opu Daeng Risadju memiliki nama kecil Famajjah, merupakan anak dari pasangan Muhammad Abdullah To Baresseng dan ibunya Opu Daeng Mawellu yang merupakan keturunan bangsawan Luwu. Setelah dewasa, Famajjah menikah dengan H Muhammad Daud, seorang ulama yang pernah tinggal di Mekkah.

Nama Opu Daeng Risadju didapatkannya setelah sang suami diangkat menjadi imam masjid Istana Kerajaan Luwu. Bersama sang suami, ia mendirikan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) cabang Palopo yang menentang pemerintahan kolonial.

Dirinya kemudian meluaskan perjuangannya yang menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Belanda. Kendati mendapat banyak tekanan dan ancaman, sampai dicabutnya gelar kebangsawanannya, ia tetap gigih melanjutkan perjuangan.

Ruhana Kuddus

Ruhana Kuddus lahir di Koto Gadang, Kabupaten Agam, pada 20 Desember 1884. Ayahnya adalah Mohammad Rasjad Maharadja Soetan, seorang Kepala Jaksa di pemerintah Hindia Belanda. Rohana tumbuh dalam keluarga yang gemar membaca.

Perjuangan Ruhana Kuddus dalam merebut kemerdekaan dilakukannya melalui tulisan di media. Ia juga memelopori berdirinya dapur umum dan badan sosial untuk membantu para gerilyawan.

Siti Manggopoh 

Siti Manggopoh lahir pada bulan Mei 1880. Siti Manggopoh adalah seorang pejuang perempuan dari Manggopoh, Lubuk Basung, Agam. Ia pernah mengobarkan perlawanannya terhadap penjajah Belanda dalam perang yang dikenal sebagai Perang Belasting.

Bahkan bersama pasukannya, ia pernah menghabisi puluhan pasukan Belanda.

HR. Rasuna Said dari Maninjau

Hajjah Rangkayo Rasuna Said atau lebih dikenal dengan nama Rasuna Said adalah memperjuangkan persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, sama seperti Kartini. 

Menurutnya, kemajuan kaum perempuan tidak hanya didapat dari mendirikan sekolah, tetapi juga melakukan perjuangan politik.

Berkat pidatonya yang mengecam pemerintahan Belanda, maka ia terkena hukum Speek Delict. Hukum Speek Delict adalah hukum kolonial Belanda untuk orang yang berbicara menentang Belanda. Ia sempat tertangkap bersama temannya, Rasimah Ismail, dan dipenjara di Semarang pada tahun 1932.

BACA JUGA:Bernard Wilhem Pemuda Minahasa, Ini Aksinya Melawan Belanda, Jadi Pahlawan Tidak Terkenal

BACA JUGA:3 Tokoh Melayu dari Kepulauan Riau Yang Menjadi Pahlawan Nasional, Begini Kiprahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: