Api Bukit Bromo Tak Kunjung Padam, Pelaku Yang Buat Kebakaran Bukit Teletubbies Didenda 1,5 Miliar

Api Bukit Bromo Tak Kunjung Padam, Pelaku Yang Buat Kebakaran Bukit Teletubbies Didenda 1,5 Miliar

Api Bukit Bromo Tak Kunjung Padam, Pelaku Yang Buat Kebakaran Bukit Teletubbies Didenda 1,5 Miliar--

RADARMUKOMUKO.COM - Api Bukit Bromo Tak Kunjung Padam, Pelaku Yang Buat Kebakaran Bukit Teletubbies didenda 1,5 Miliar

Kebakaran Bromo yang bermula dari ledakan flair sepasang kekasih yang melakukan poto prewedding.

Namun pasca kebakaran petugas gabungan terus berupaya memadamkan api menggunakan waterbombing dari helikopter selama berhari-hari.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

BACA JUGA:Bisa Bikin Kepor, Ilmu Hitam Paling Ternama dan Asal Negara dan Daerahnya

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu, Ini 11 Suku Penghasil Wanita Cantik Mempesona Idaman Pria

Abdul dalam disaster Briefing di ikuti daring di Jakarta, Senin malam menjelasakan bahwa pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan suar pada sesi foto prewedding penyebab kebakaran di Bromi, telah dikenakan pidana oleh kepolisian dengan ancaman penjaran dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," ujar Abdul.

Abdul juga mengungkap bahwa 90 persen kejadian karhutka disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. 

TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.

BACA JUGA:Di Livin' Mandiri Bisa Pinjam Rp 50 Juta Hingga 1,5 Miliar Tanpa Jaminan, KSM dan KKB

BACA JUGA:Kisah Inggit, 20 Tahun Setia Damping Soekarno Menuju Kemerdekaan, 'Cinta Yang Terlarang' Berakhir Sedih

 Abdul menyampaikan hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. 

Sebab tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, namun juga kerugian ekologi.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," ujar dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: