Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan --
RADARMUKOMUKO.COM – Bagi para pekerja dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus berhenti bekerja terlebih dahulu.
Di saat masih aktif bekerja pun saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa di cairkan hingga 30%.
Bagaimana caranya dan syaratnya? Yuk simak berikut ini
BACA JUGA:Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Pekerja Informal Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya
Pada pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi jika masih aktif bekerja.
Berikut ini syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan :
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. KK
5. Surat pemutusan kerja
6. NPWP (Jika Ada)
BACA JUGA:Itulah Indonesia Sudah Dijajah Belanda Ratusan Tahun Masih Bilang Untung, Untungnya Disini?
BACA JUGA:Walau Diklaim Hanya Mitos, Pernyataan Indonesia Dijajah Belanda 350 Tahun Diucapkan Soekarno
Dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa kriteria agar proses pencairan dapat di lakukan. Berikut ini kriterianya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: