Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Catat! Ini Kriteria serta Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan --

RADARMUKOMUKO.COM – Bagi para pekerja dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus berhenti bekerja terlebih dahulu.

Di saat masih aktif bekerja pun saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa di cairkan hingga 30%.

Bagaimana caranya dan syaratnya? Yuk simak berikut ini 

BACA JUGA:Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pekerja Informal Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

Pada pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi jika masih aktif bekerja.

Berikut ini syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan :

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. KK

5. Surat pemutusan kerja

6. NPWP (Jika Ada)

BACA JUGA:Itulah Indonesia Sudah Dijajah Belanda Ratusan Tahun Masih Bilang Untung, Untungnya Disini?

BACA JUGA:Walau Diklaim Hanya Mitos, Pernyataan Indonesia Dijajah Belanda 350 Tahun Diucapkan Soekarno

Dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa kriteria agar proses pencairan dapat di lakukan. Berikut ini kriterianya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: