Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Kena PHK! Tenang, Begini Cara Cairkan Dana JKP dari BPJS Ketenagakerjaan--

RADARMUKOMUKO.COM – Bagi seorang karyawan mendapatkan PHK adalah suatu hal yang buruk.

PHK atau pemutusan hubungan kerja membuat seseorang akan kehilangan pekerjaan.

Ketika seorang pekerja mengalami PHK maka ia berhak mendapatkan pesangon sesuai yang telah teratur dalam UU Cipta Kerja.

Selain mendapatkan pesangon korban PHK juga dapat mencairkan dana JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang di kelola BPJS Ketenagakerjaan.

JKP sendiri merupakan jaminan yang di berikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan kerja yang di putuskan oleh perusahaan.

BACA JUGA:AIPF 2023, Kepala Negara ASEAN Simak Showcase Ekosistem Sustainable & Innovative Financing BRI

BACA JUGA:Mantap! KUR BRI Dari Rp 25.000.000 Rp 50.000.000 Hingga Rp 100.000.000, Ini Tabel Cicilan

Tujuan dari adanya JKP ini memberikan setiap para korban PHK untuk dapat memenuhi kebutuhannya selama belum mendapatkan pekerjaan.

Dimana setiap orang yang kena PHK dapat menerima JKP selama maksimal 6 bulan setelah di PHK.

Berapa banyak dana JKP yang di peroleh oleh korban PHK dari JKP sendiri. Jumlah yang di terima berupa uang tunai adalah sebesar 45% dari upah pada bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan selanjutnya.

Upah yang tercatat adalah upah yang terakhir di terima dengan batas maksimal upah sebesar Rp 5 juta.

Lalu bagaimana caranya?

Teruntuk bagi para peserta yang terkena PHM, harus melakukan pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.

Jika peserta tidak segera melaporkan dari batas waktu yang di tentukan maka jaminan JKP akan hangus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: