Ini Kata Pakar Hukum Terkait Viralnya Aksi Mayang Yang Tertawakan Upacara HUT RI
Ini Kata Pakar Hukum Terkait Viralnya Aksi Mayang Yang Tertawakan Upacara HUT RI--
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimanapun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah di atur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," katanya.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkan terlebih dahulu.
"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo yang turut mengikuti upacara tersebut.
"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Uang Tunai di ATM Bank BRI, BCA, BNI, Bank Mandiri Tanpa Kartu
BACA JUGA:8 Suku dengan Tradisi Tabu, Anak Dipaksa Dewasa Hingga Lakukan Aksi yang Nyeleneh
"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"
"Apalagi disitu yang dia tertawakan ada pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus,"
Potret saat adik median Vanessa Anggel, yakni Mayang menertawakan upacara HUT ke 78 RI hingga hormat sambil tiduran.
Jaenudin pun sangat menyayangkan sikap Mayang yang tidak sopan tersebut dan heran lantaran tak ada yang lucu, tetapi mereka tertawa terbahak-bahak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: