Ini Kata Pakar Hukum Terkait Viralnya Aksi Mayang Yang Tertawakan Upacara HUT RI

Ini Kata Pakar Hukum Terkait Viralnya Aksi Mayang Yang Tertawakan Upacara HUT RI

Ini Kata Pakar Hukum Terkait Viralnya Aksi Mayang Yang Tertawakan Upacara HUT RI--

RADARMUKOMUKO.COM - Pakar hukum pertanyakan Pendidikan Mayang adik dari mendiang Vanessa Angel

Hal ini buntut dari aksinya yang dianggap tak bermoral diduga menertawakan Upacara HUT RI -78 Tahun.

Tak hanya itu, sikap dari putri Doddy Sudrajat menuai sorotan manakala melakukan posisi hormat sambil tiduran.

Tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Kini video Mayang bersama teman-temanny menertawakan saar momen HUT RI dan hormat sambil tiduran viral di sosial media.

BACA JUGA:Mengenang Violet Jessop, Pramugari Kapal yang Selamat dari Kapal Titanic, Kisahnya Dikenang Dunia

BACA JUGA:Soekarno Memiliki Tiga Tongkat Komando, Masing-masing Digunakan Saat Pidato, Hadapi Jendral dan ke Luar Negeri

Sontak, beragam komentar miring pun menyesali perbuatan yang dilakukan Mayang dan teman-temannya.

Tak terkecuali bagi seorang pakar hukum juga turut bersuara menanggapi sikap Mayang yanh di anggap tak puny moral.

Bahkan, lebih jauh pakar hukum ini menyebut tindakan Mayang dan teman-temannya dianggap telah melecehakan dan bisa digolongkan tindak pidana.

Adalan Jaenudin, seorang pakar hukum yang turut memberikan komentar terkait sikap Mayang dan teman-temanya.

Dikutip Sripoku.com dari Tribunseleb.com, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang merena lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."tungkasnya.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: