Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berkesempatan Wujudkan Rumah Hunian dan Pinjam Dana Siaga Hingga Rp 25 Juta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berkesempatan Wujudkan Rumah Hunian dan Pinjam Dana Siaga Hingga Rp 25 Juta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berksempatan Wujudkan Rumah Hunian dan Pinjam Dana Siaga Hingga Rp 25 Juta--

- Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.

- Telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

- Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

- Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, ternyata juga miliki layanan tambahan berupa pinjaman dana atau Dana Siaga. 

Pengajuan Dana Siaga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. 

Dalam prosesnya BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

BACA JUGA:Iuran BPJS Nunggak Bisa Dicicil, Begini Cara Mengajukannya

BACA JUGA:Sudah Lama Bekerja Belum Mengetahui Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya Mudah dan Cepat

Syarat untuk bisa mengajukan pinjaman dana siaga BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

- Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO

- Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya

- Minimal gaji Rp 3 juta

- Usia maksimal 55 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: