Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berkesempatan Wujudkan Rumah Hunian dan Pinjam Dana Siaga Hingga Rp 25 Juta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berkesempatan Wujudkan Rumah Hunian dan Pinjam Dana Siaga Hingga Rp 25 Juta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berksempatan Wujudkan Rumah Hunian dan Pinjam Dana Siaga Hingga Rp 25 Juta--

- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermeterai

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

- Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

BACA JUGA:Jika BPJS Kesehatan Nunggak Lebih dari 3 Bulan, Solusinya Pembayaran Bisa Dicicil

BACA JUGA:Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 25 Juta dan Kredit Rumah

Syarat mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) :

- Peserta BPJamsostek selama minimal 1 tahun.

- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: