Iuran BPJS Nunggak Bisa Dicicil, Begini Cara Mengajukannya

Iuran BPJS Nunggak Bisa Dicicil, Begini Cara Mengajukannya

Iuran BPJS Nunggak Bisa Dicicil, Begini Cara Mengajukannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan sebelumnya, BPJS Kesehatan memiliki program  Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). 

Tujuanya agar peserta JKN-KIS yang nunggak bulanannya tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:Bingung Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Dimana tunggakan yang sudah diatas 4 bulan bisa dibayar dengan cara dicicil maksimal selama 12 bulan. 

Program BPJS Kesehatan ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

REHAB adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Untuk Pendaftaran dapat dilakukan melalui mobile JKN dan BPJS kesehatan care center 165. 

BACA JUGA:Sudah Lama Bekerja Belum Mengetahui Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya Mudah dan Cepat

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Bagi masyarakat yang sudah menunggak iuran BPJS kesehatannya, ikuti cara berikut untuk bisa dibayar di cicil:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Pilih program REHAB pada aplikasi mobile JKN anda

3. Setelah pilih menu program REHAB akan muncul informasi mengenal program REHAB dan total tunggakan keluarga, kemudian klik lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: