Wapres RI Ma'ruf Amin Perintahkan Mahfud MD dan Menag Investigasi Ponpes Al Zaytun

Wapres RI Ma'ruf Amin Perintahkan Mahfud MD dan Menag Investigasi Ponpes Al Zaytun

Wapres RI Ma'ruf Amin Perintahkan Mahfud MD dan Menaf Investigasi Ponpes Al Zaytun--

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat untuk menetapkan status tersangka Panji Gumilang. 

Salah satu alat bukti yang digunakan adalah video wawancara Panji Gumilang dengan media online yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.

Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Panji Gumilang adalah 10 tahun penjara.*

Artikel ini sudah terbit di kabar24.bisnis.com dengan judul "Wapres Perintahkan Mahfud MD dan Menag Investigasi Ponpes Al Zaytun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: