Panji Gumilang Buka-bukaan, Semua Transaksi Keuangan Harus Dapat Restu Gue, Gue Gak Tahu Duitnya dari Mana?

Panji Gumilang Buka-bukaan, Semua Transaksi Keuangan Harus Dapat Restu Gue, Gue Gak Tahu Duitnya dari Mana?

Panji Gumilang Buka-bukaan, Semua Transaksi Keuangan Harus Dapat Restu Gue, Gue Gak Tahu Duitnya dari Mana?--

RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pendiri Yayasan Pesantren Islam Al-Zaytun (YPI Al-Zaytun), mengaku bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh yayasan tersebut harus mendapat persetujuannya. 

Hal ini diungkapkan oleh Panji saat diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (8/8).

BACA JUGA:Panji Gumilang Mengaku Bertanggung Jawab atas Semua Transaksi di Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barang Bukti

Panji mengatakan bahwa ia memiliki kewenangan penuh atas aset-aset yang dimiliki oleh YPI Al-Zaytun, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan rekening bank. 

Ia juga mengklaim bahwa ia tidak mengetahui sumber dana yang masuk ke rekening pribadinya dan hanya menggunakannya untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.

"Semua transaksi keuangan YPI Al-Zaytun harus atas persetujuan saya. Saya tidak tahu dari mana asal dana yang masuk ke rekening saya. 

Saya hanya menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain," ujar Panji kepada wartawan usai pemeriksaan.

BACA JUGA:Pemerintah Berupaya Memulihkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan

Menurut penyidik, Panji diduga melakukan TPPU dan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenangnya sebagai pendiri YPI Al-Zaytun. Ia diduga memindahkan dana-dana yang berasal dari sumbangan masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

"Kami menduga ada aliran dana dari rekening YPI Al-Zaytun ke rekening pribadi Panji Gumilang sebesar Rp 1,2 triliun. 

Kami juga menduga ada penggelapan aset-aset YPI Al-Zaytun yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

BACA JUGA:Tersangka Panji Gumilang, 256 Rekening Miliknya Diselidiki Polri Diduga Ada Dana Ini, Benar Kata Gusdur

Helmy menambahkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan Panji Gumilang. 

Ia juga mengatakan bahwa penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Panji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: