Penyaluran DD Tahap 2 Belum 100 Persen, DPMD Mukomuko Minta Camat Beraksi Bantu Desa

Penyaluran DD Tahap 2 Belum 100 Persen, DPMD Mukomuko Minta Camat Beraksi Bantu Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Penyaluran Dana Desa (DD) tahap 2 di Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu belum 100 persen. 

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd pada Selasa, 8 Agustus 2023. Masih tercatat 9 desa lagi yang belum mengajukan persyaratan penyaluran DD tahap 2. 

BACA JUGA:Bupati Sapuan Tinjau Lokasi Banjir, Sekaligus Menyerahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

‘’Untuk tahap 1 sudah 100 persen. Namun di tahap 2 ini, masih tersisa 9 desa lagi yang belum. Kita sudah koordinasi dengan camat di masing-masing wilayah, untuk mendampingi dan membantu percepatan usulan,’’ kata Jodi.

Sembilan desa yang belum mengajukan penyaluran DD tahap 2 tersebut tersebar di 7 kecamatan. Secara detail, sembilan desa tersebut yakni Desa Sumber Makmu, Desa  Ujung Padang, Desa Penarik, Desa Rawa Bangun,  Desa Talang Sepakat, Desa Sungai Rengas, Desa Tirta Makmur, Desa Sido Makmur, dan Desa Sumber Makmur.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Telah Bersurat, Perjuangkan Honorer K2 Tamatan SMA jadi PPPK

"Ada satu desa yang belum mengajukan DD tahap 2, tetapi hari ini camat telah mengeluarkan rekomendasi pencairan, mudah-mudahan persyaratan itu disampaikan ke kita untuk segera diproses,’’ ujarnya.

Dikatakan Jodi, dalam proses percepatan penyaluran DD, pihaknya terus koordinasi dengan pemerintah kecamatan. 

‘’Kepada camat juga telah disampaikan, ketika ada kendala di desa, mohon dibantu dicarikan solusinya. Kalaulah tidak memungkinkan, bisa dikoordinasikan dengan DPMD, mari kita sama-sama bantu mengurai permasalahannya,’’ ujarnya.   

BACA JUGA:Reses, Renjes Siap Perjuangkan Aspirasi

Diakui Jodi, sebelumnya ada beberapa desa yang belum membuat laporan pengajuan pencairan DD dan ADD karena proyek fisik di desa terkendala material batu dan pasir.

Ia menyebutkan, mayoritas tambang batu dan pasir di daerah ini belum memiliki izin dari pemerintah sehingga desa tidak bisa menggunakan material dari tambang ilegal atau belum berizin.

Terhadap desa yang belum bisa melaksanakan kegiatan pembangunan fisik karena material, ia menyarankan desa untuk mengesampingkan kegiatan itu dan mengajukan pencairan dana untuk kegiatan lain.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Belanja Dana Hibah, Dukung Keberlangsungan Organisasi Muhammadiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: