Permohonan Perdamaian Diterima, PT LED Selamat dari Ancaman Pailit, Piutang 1, 6 Triliun
Permohonan Perdamaian Diterima, PT LED Selamat dari Ancaman Pailit, Piutang 1, 6 Triliun--
Oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.
BACA JUGA:Respon Agresi Militer Belanda ke-II, TNI Beri Kejutan Serangan Umum 1 Maret
Diketahui total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Rinciannya yaitu preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN.
Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.
Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.
BACA JUGA:Tes Sirkuit Baru Uji SIM Polres Mukomuko, Jalur Sederhana dan Mudah Dilewati
“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.
“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” pungkas Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: