Permohonan Perdamaian Diterima, PT LED Selamat dari Ancaman Pailit, Piutang 1, 6 Triliun

Permohonan Perdamaian Diterima, PT LED Selamat dari Ancaman Pailit, Piutang 1, 6 Triliun

Permohonan Perdamaian Diterima, PT LED Selamat dari Ancaman Pailit, Piutang 1, 6 Triliun--

RADARMUKOMUKO.COM - Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED), diterima oleh Para Kreditor termasuk kreditor Pemohon (PT. Graha Benua Etam). Perjanjian perdamaian (homologasi) ini meloloskan PT LED dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pinjam KUR Rp 30 Juta Dengan Cicilan Rp 500 Ribuan, Hanya di Bank Ini

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir, artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. “Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. 

Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.

BACA JUGA:Cara Keluar dari Grup WA Diam-Diam dan Mengeluarkan Anggota Grup Tanpa Diketahui

Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.

“Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.

PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.

BACA JUGA:Tokoh Nasional Buya Hamka Putra Sumbar, Seorang Ulama, Wartawan Penulis Karya Sastra

“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya.

Diketahui, sidang PKPU dengan nomor registrasi 22/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Sby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/3/2022). Pihak yang berperkara adalah PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED).

PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: