Untuk Menetapkan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli-ahli Ini

Untuk Menetapkan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli-ahli Ini

Untuk Menetapkan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli-ahli Ini-Istimewa-

RADARMUKOMUKO.COM - Kasus dugaan penistaan agama Islam oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, masih terus bergulir.

Bareskrim Polri telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus ini, termasuk ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa, dan ahli IT.

BACA JUGA:Dinas Sosial Mukomuko Sosialisasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial

Kabareskrim Polri wahyu widada mengatakan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan status hukum Panji Gumilang sebagai tersangka atau tidak.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Kami masih memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya .

Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama Islam.

BACA JUGA:Tradisi Aneh Suku Kalaidzhi Bulgaria Favorit Bagi Kaum Pria, Pasar Pengantin Usia Ceweknya Maksimal 19 Tahun

Laporan tersebut didasarkan pada video ceramah Panji Gumilang yang beredar di media sosial, di mana ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah menerima wahyu dari Allah SWT, melainkan dari dirinya sendiri.

Panji Gumilang sendiri telah membantah tuduhan penistaan agama dan mengklaim bahwa video ceramahnya telah diedit dan dipotong-potong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga mengatakan bahwa ia adalah seorang Muslim yang taat dan menghormati Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.

Panji Gumilang juga telah melakukan beberapa langkah hukum untuk membela dirinya, antara lain menggugat Menko Polhukam Mahfud MD dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 triliun atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

BACA JUGA:Sejarah Perang Padri, Puncak Revolusi Islam Minangkabau

Namun, gugatan tersebut dicabut oleh Panji Gumilang pada 21 Juli 2023 dengan alasan bahwa Mahfud MD adalah orang baik dan sesama alumni HMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: