Dinas Sosial Mukomuko Sosialisasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial

Dinas Sosial Mukomuko Sosialisasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial

Dinas Sosial Mukomuko Sosialisasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Sosial Kabupaten MUKOMUKO melaksanakan kegiatan sosialisasi verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penguatan sistem pengoperasian aplikasi SIKS-NG online desa/kelurahan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Dinas Sosial Mukomuko terbagi dalam 2 tim dan mereka turun langsung memberikan sosialisasi, verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial di wilayah Kabupaten Mukomuko.   

BACA JUGA:PT PLN Optimis Tuntaskan Proyek SUTT 150 Kv Tapan – Mukomuko

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Fitriani Ilyas melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Lailatul Hidayat kepada radarmukomuko.com, mengungkapkan bahwa giat sosialisasi verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial DTKS sekaligus penguatan pengoperasian aplikasi SIKS-NG ini dilaksanakan secara bertahap.

‘’Sosialisasi verifikasi penerima bantuan sosial ini terpusat di kantor camat di wilayah masing-masing. Peserta dari desa dan kelurahan,” ungkap Lailatul Hidayat. 

Untuk hari ini, giat sosialisasi terpusat di Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Sungai Rumbai. Untuk wilayah kecamatan lainnya akan dilaksanakan sosialisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Travel Minibus Asal Lubuk Mukti Mukomuko Laka di Tol Lampung, 10 Orang Korban

‘’Sementara ini, giat sosialisasi telah dilaksanakan di 6 kecamatan. Meliputi Kecamatan Air Dikit, Lubuk Pinang, Air Manjuto dan Teramang Jaya. Untuk hari ini, di tim 1 di Kantor Camat Kota Mukomuko dan tim 2 di Kantor Camat Sungai Rumbai,’’ urainya. 

Selain memberikan pemahaman, verifikasi data penerima bantuan sosial. Pada giat ini juga lebih tekankan kepada tenaga operator dalam pemahaman pengoperasian aplikasi SIKS-NG dari masing-masing desa/kelurahan. Dikatakannya, aplikasi ini merupakan sistem pengelolaan data yang dikembangkan oleh Pusdatin Kementerian Sosial. 

‘’Pengoperasian aplikasi SIKS-NG ini juga lebih ditekankan. Agar masyarakat desa dan kelurahan bisa dalam mengoperasikannya,’’ ujarnya. 

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan hasil rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 Juli 2023 lalu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: