Pengguna Listrik Pascabayar Wajib Tahu, Ini Akibatnya Telat Bayar Tagihan Listrik!

Pengguna Listrik Pascabayar Wajib Tahu, Ini Akibatnya Telat Bayar Tagihan Listrik!

Pengguna Listrik Pascabayar Wajib Tahu, Ini Akibatnya Telat Bayar Tagihan Listrik!--

RADARMUKOMUKO.COM – Saat ini hampir segala kebutuhan dalam rumah membutuhkan energi listrik.

Seperti yang di ketahui, semua rumah saat ini menggunakan energi listrik sebagai penerangan.

Tak hanya itu, bahkan teknologi-teknologi terbaru juga telah dikembangkan dan menggunakan energi listrik seperti Kulkas, TV, AC, Hp bahkan Mobil Listrik.

Di Indonesia, terdapat dua jenis layanan yang di sediakan oleh PLN terkait listrik yaitu Listrik Prabayar dan Listrik Pascabayar.

BACA JUGA:Sekte Satanic, Penganut Ideologis Setan Pernah Diikuti Artis Indonesia

Bagi pengguna Listrik Prabayar, PLN menggunakan sistem isi ulang daya listrik melalui pembelian token atau pulsa listrik.

Sehingga tidak perlu melakukan pembayaran setiap bulannya dan tidak akan mengalami keterlambatan.

Beda halnya dengan Listrik Pascabayar, pengguna harus membayar tagihan selama satu bulan sesuai dengan ketentuan.

Pengguna Listrik Pascabayar harus membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulannya, dimana paling lambat tanggal 20.

Bagi pelanggan yang tidak membayar tagihan listrik sesuai waktu yang di tentukan maka akan mendapatkan sanksi.

BACA JUGA:Tiga Aplikasi Alternatif Ini Mulai Digunakan Warga Twitter, Jadi Pelarian Semenjak Twitter Batasi Jumlah Tweet

Sanksi tersebut berupa denda yang mana akan di akumulasi langsung dalam tagihan listrik pengguna dengan perhitungan berbeda.

Terkait besaran denda akibat menunggak ini berbeda-beda, tergantung dengan jenis daya yang digunakan pelanggan.

Hal tersebut telah di atur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Pengenaan Denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: