Honorer Yang Tidak Lulus Tes Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Gajinya Segini
peserta Tes PPPK 2024 di bengkulu -Radar Mumuko-Amris
RMONLINE.ID - Seperti diinformasikan, bahwa seluruh honorer yang ikut tes akan diangkat menjadi ASN PPPK. Bagi yang lulus mendapat SK PPPK penuh waktu dan bagi yang tidak lulus diangkat PPPK paruh waktu.
Sudah pasti antara PPPK penuh waktu dengan paruh waktu akan ada perbedaan terhadap hak dan kemungkinan kewajibannya dalam bertugas.
Salah satu yang dipastikan berbeda adalah haknya atas gaji setiap bulannya. Perkiraannya PPPK paruh waktu hanya menerima setengah atau bahkan kurang dari setengah gaji PPPK penuh waktu.
Jam kerja PPPK paruh waktu kemungkinan hanya 4 jam per hari atau setengah dari jam kerja penuh.
Perbandingannya dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, tenaga honorer menerima gaji antara R2.000.000 hingga Rp5.600.000 untuk satu bulannya.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Yang Ikut Tes PPPK Tahap 1 Akan Diangkat Menjadi ASN, Ini Kebijakan Baru Pemerintah
BACA JUGA:7 Objek Wisata di Sumbar Yang Cocok Untuk Mengisi Hari Libur dan Tahun Baru
Sehingga gaji untuk PPPK paruh waktu kemungkinan besar akan berada di bawah atau setara dengan angka tersebut. Gaji yang diberikan pastinya disesuaikan dengan beban pekerjaan yang diberikan.
Juga PPPK Penuh Waktu mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya selain dapat juga tunjangan keluarga dan pangan.
PPPK Paruh Waktu tentu lebih tinggi dari honorer sepertu status mereka saat ini. Maka kemungkinan mereka juga berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan yang didapatkan.
Kabar baiknya lagi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time bisa diangkat menjadi penuh waktu apabila evaluasi kerjanya bagus.
BACA JUGA:Simak, Ini Kabar Gembira bagi yang Ikut Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Pajak PPN Naik 12 Persen Juga Berimbas Pada Tarif Listrik, Tapi Hanya Pengguna Daya Tinggi
Informasi sebelumnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus status tenaga honorer dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Dengan ini hampir dipastikan bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK gelombang I tahun 2024, semuanya akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Dijelaskan Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: