Pengguna Listrik Pascabayar Wajib Tahu, Ini Akibatnya Telat Bayar Tagihan Listrik!
Pengguna Listrik Pascabayar Wajib Tahu, Ini Akibatnya Telat Bayar Tagihan Listrik!--
Tak hanya denda yang akan di dapatkan, pelanggan yang menunggak juga akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan listrik sementara.
Hal itu di ungkapkan oleh J.A Ari Dartomo selaku General Manager PLN Unit Induk Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
BACA JUGA:Shani Indira, Kapten JKT48 Mengumumkan Kelulusannya dari JKT48
Pemutusan listrik sementara akan di lakukan secara bertahap,dimana pada bulan pertama maka akan di putus sementara.
Sedangkan pada bulan kedua Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Bahkan jika dalam waktu tiga bulan pelanggan masih juga menunggak. Maka pelanggan PLN akan di hapus dari daftar pengguna dan listrik akan di putus secara permanen.
Di era sekarang ini banyak cara untuk melakukan pembayaran agar tidak terlambat. Salah satunya melalui Aplikasi di Hp.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: