Suku Kubu Terapkan Hukum Kawin Paksa dan Cambuk, Bila Berduaan
Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD)--
RADARMUKOMUKO.COM – Suku anak dalam atau sering juga disebut Suku Kubu atau Orang Rimba yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) hingga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan di wilayah Sumatera Selatan.
Walau masih dilabel primitif atau suku terang yang menerapkan hidup berpindah-pindah, namun tahukah kamu, Suku Kubu memiliki aturan hidup yang cukup keras.
Salah satunya adalah, aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup keras dan keduanya dilarang berduaan.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pria dan Wanita, Suku Bugis Mengenal 5 Gender, No 5 Sakti
Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. Tidak hanya itu, sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu.
Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orang tua.
Pria dari luar atau yang sering mereka namakan masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam ada aturannya.
Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan idak bisa masuk sendirian.
Setelah masuk ke wilayah tempat tinggal mereka, pria masyarakat terang harus meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada laki-laki di sana?”.
Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.
BACA JUGA:Tradisi Melangun Suku Kubu, Pergi Sejauh Mungkin Hingga Berbulan-Bulan
Untuk lengkapnya inilah aturan hidup Suku Anak Dalam
Seperti halnya pada setiap kelompok masyarakat, Suku Anak Alam juga memiliki aturan hidup atau hukum adat yang harus ditaati oleh seluruh warganya. Ada 4 aturan hidup yang harus dijalankan, yaitu:
1. Melangun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: