Suku Kubu Terapkan Hukum Kawin Paksa dan Cambuk, Bila Berduaan

Suku Kubu Terapkan Hukum Kawin Paksa dan Cambuk, Bila Berduaan

Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD)--

Melangun merupakan sebuah kebiasaan hidup yang tidak tetap, mereka berpindah-pindah atau nomaden yang masih dilakukan oleh Suku Anak Dalam.

BACA JUGA:Suku Gaib Orang Bunian, Konon Katanya Miliki Kampung Lebih Indah

Jika ada keluarganya yang meninggal, mereka harus segera pindah dari tempat itu dan mencari tempat tinggal yang baru, cara ini dilakukan sebagai tindakan untuk menghilangkan kesedihan yang mendalam. Perpindahan ini akan terus mereka lakukan sampai kesedihannya hilang.

2. Pantang Dunia Terang

Suku Anak Dalam pantang tinggal di luar hutan rimba, mereka akan tetap tinggal disana dan menyebut orang yang tinggal diluar hutan sebagai masyarakat dunia terang.

3. Aturan Mandi

Karena kehidupan mereka yang masih primitif, kegiatan sehari-hari mereka tidak seperti masyarakat pada umumnya.

Masalah kesadaran kebersihan Suku Anak Dalam tergolong kurang, yang menyebabkan mereka jarang mandi.

BACA JUGA:Daftar Suku Masyarakat Minangkabau, Sebagian Tinggal di Malaysia

Ketika mereka mandi, Suku Anak Dalam hanya menyeburkan diri ke dalam sungai dan membasuh hingga dirasa sudah bersih.

4. Larangan Berduaan Lawan Jenis

Aturan tentang kedekatan lawan jenis ternyata sangat keras diterapkan dalam Suku Anak Dalam. Jika ketahuan dua lawan jenis berduaan, mereka akan dikenakan hukuman berupa kawin paksa. Namun sebelum dikawinkan, mereka akan mendapat hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: