Ini Sosok Perempuan Cantik Bersama Kajari Mukomuko Musnahkan BB Tindak Kejahatan

Ini Sosok Perempuan Cantik Bersama Kajari Mukomuko Musnahkan BB Tindak Kejahatan

Ini Sosok Perempuan Cantik Bersama Kajari Mukomuko Musnahkan BB Tindak Kejahatan--

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kehadiran sosok perempuan cantik pada giat pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kejari Mukomuko pada Rabu, 14 Juni 2023, sempat mengundang perhatian kalangan awak media. 

Betapa tidak, si ramping, rambut lurus sebahu, tinggi semampai, berkulit sawo matang tersebut, terpantau baru kali menghadiri prosesi pemusnahan BB tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Minta Tiga Syarat ke Daerah Penerima Dana Inpres 2023

Lantas, siapa sebenarnya sosok perempuan tersebut? Mengutip dari beberapa sumber, dia adalah Vidya Triananda, SH., MH. 

Vidya Triananda merupakan seorang Hakim penata muda tingkat I, golongan III B yang saat ini bertugas di lembaga Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. 

Dari data Daftar Riwayat Hidup (DRH) Vidya Triananda, SH., MH dapat diketahui bahwa ia merupakan kelahiran Bandung, 24 September 1989. 

Dia merupakan alumni Pasca Sarjana Universitas Padjajaran dan mengemban tugas jabatan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko sejak tanggal 27 April 2020. 

BACA JUGA:Bupati Apresiasi Lomba Masak Serba Ikan Sinergitas TP PKK dan Dinas Perikanan Mukomuko

Terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, Hakim Vidya Triananda atas nama Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko mengucapkan terima kasih kepada Kajari Mukomuko beserta jajaran.

‘’Terima kasih kepada pak Kajari yang telah melaksanakan acara pemusnahan barang bukti ini, untuk melaksanakan putusan-putusan dari kami (pengadilan negeri, red). Semoga ke depan, terus bersinergi,’’ ungkap Vidya. 

Vidya juga menyampaikan, proses persidangan yang cukup menelan waktu lama dari perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang buktinya turut dimusnahkan pada hari ini, berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. 

‘’Dari kami, proses persidangan yang cukup lama berkaitan dengan perkara Narkotika,’’ tegasnya. 

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Di Kejari Mukomuko, pemusnahan barang bukti diagendakan maksimal 2 kali dalam setiap tahun anggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: