Pemerintah Pusat Minta Tiga Syarat ke Daerah Penerima Dana Inpres 2023
Pemerintah Pusat Minta Tiga Syarat ke Daerah Penerima Dana Inpres 2023--
RADARMUKOMUKO.COM - Tahun ini ada beberapa daerah yang ditetapkan sebagai penerima dana pusat bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres) Bidang Infrastruktur. Salah satunya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bnegkulu yang mendapat jatah dana Inpres hingga Rp 123 miliar.
Dimana ada tiga syarat yang harus segera diserahkan Pemkab Mukomuko ke Kementerian PUPR sebelum proyek pembangunan jalan dimulai.
Pertama Pemkab Mukomuko bersedia menerima aset yang dibangun oleh Kementerian PUPR RI.
BACA JUGA:Bupati Apresiasi Lomba Masak Serba Ikan Sinergitas TP PKK dan Dinas Perikanan Mukomuko
BACA JUGA:Bupati Sapuan Lepas Keberangkatan 169 Jamaah Calon Haji Mukomuko
Kedua Pemkab Mukomuko bersedia menyelesaikan penanganan dengan pihak ketiga terkait lahan atau menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun tersebut telah tersedia.
Syarat ketiga yaitu pernyataan siap atau sanggup untuk memelihara.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT menjelaskan untuk mengucurkan dana Instruksi Presiden Bidang Infrastruktur untuk pembangunan sejumlah ruas jalan, masih ada syaratnya.
“Sebab dalam penggunaan dana Inpres itu ada aturan yang harus ditaati oleh pemerintah daerah. Salah satunya bersedia merawat hasil pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR," katanya.
Permintan pusat terkait syarat sudah dibuat dan sudah ditandatangani oleh bupati. Saat ini tinggal menyerahkan saja ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dana Pilkada Menguras APBD, Pemerintah Kabupaten Minta Sebagian Ditanggung Pemprov
Lanjutnya, setelah tiga syarat diserahkan, maka pemerintah pusat akan langsung mengucurkan dana Inpres bidang infrastruktur untuk pembangunan jalan.
Diantaranya jalan Desa Suka Maju – Bukit Makmur Kecamatan Penarik dengan panjang jalan yang akan di hotmik sekitar 8 kilo meter dengan total anggaran sebesar Rp 23 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: