Amiruddin Minta Dewan Tunda Pembahasan Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya
Amiruddin Minta Dewan Tunda Pembahasan Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya--
‘’Makanya saya tetap berpendapat, Perda yang sudah ada tidak satu pun bertentangan dengan aturan,’’ sampainya.
BACA JUGA:Puluhan Tahun Dinanti, Era Sapuan Dua Ruas Jalan Ini akan Tuntas
Sebelum lahirnya Perda yang mengatur tentang ketetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko. Berkaitan materi Perda tentang tanggal hari jadi, melibatkan beberapa tokoh pemekaran kabupaten, baik di Mukomuko maupun di luar daerah.
Dengan adanya rencana perubahan Perda ini, seyogianya Pemkab Mukomuko juga dipandang perlu untuk meminta pendapat para tim pemekaran yang benar-benar mengetahui proses pemekaran.
‘’Sebelum direvisi, sebaiknya minta saran dan pendapat kepada tim pemekaran lainnya, apakah itu yang ada di Mukomuko maupun di luar daerah. Kami ingin Perda ini benar-benar menyejukkan dikemudian hari, tidak menimbulkan ketimpangan,’’ pintanya.
BACA JUGA:HUT Kabupaten MM Akan Disamakan Dengan Kaur dan Seluma, Mundur 3 Bulan
Jika boleh menyarankan, kata Amiruddin, hari jadi kabupaten tetap pada tanggal 25 Februari. Ketika pemerintah daerah ingin membuat sebuah perayaan pada tanggal 23 Mei, jadikan hari itu sebagai hari peresmian terbentuknya pemerintahan.
‘’Boleh, jika Pemkab ingin membuat semacam acara di tanggal 23 Mei. Hemat saya, jadikan hari itu sebagai peresmian terbentuknya pemerintahan,’’ paparnya.
Perlu diketahui, Perda yang sebelumnya disetujui oleh tokoh inti dalam memperjuangkan pemekaran Kabupaten Mukomuko. Kebetulan ketika itu menjabat anggota dewan.
BACA JUGA:6 Keistimewaan Anak Yatim, Nomor 5 Jalam Masuk Surga
Di antaranya, Ketua DPRD Mukomuko, Hadis YS, anggota DPRD M. Darwis Rajolelo. Sebelumnya, juga meminta aspirasi dari tokoh-tokoh lain, misalnya, Budiman (Ketua Presidium Pemekaran), Oswari Jidin (Bendahara Presidium Pemekaran), Mursal (perwakilan Lubuk Pinang), Badri Rusli (perwakilan Selagan Raya) dan tokoh lainnya di Argamakmur, Bengkulu bahkan di Jakarta.
‘’Artinya, perumusan Perda ketetapan hari jadi ini sangat prinsip,’’ demikian Amirrudin D. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: