Amiruddin Minta Dewan Tunda Pembahasan Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya

Amiruddin Minta Dewan Tunda Pembahasan Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya

Amiruddin Minta Dewan Tunda Pembahasan Perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, Ini Alasannya--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Rencana perubahan Perda Kabupaten MUKOMUKO Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten MUKOMUKO menuai respon publik.

Sebut saja, Amiruddin D, warga Kelurahan Pasar Mukomuko. Dia menilai sangat tidak tepat ketika Pemerintah Kabupaten Mukomuko berencana mengubah atau merevisi Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang telah diundangkan sebelumnya.

Menurut Amiruddin D, Perda Penetapan Hari Jadi Kabupaten Mukomuko bersifat tetap, dan tidak mungkin diubah lagi, karena tidak ditemukan satu pasal pun yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond

Kemudian, tidak ditemukan adanya pasal Perda yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, dan berlawanan dengan norma sosial. 

‘’Saya selaku warga, yang ikut dalam proses perjuangan pemekaran ini, meminta kepada eksekutif dan legislatif menunda rencana perubahan Perda Hari Jadi Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya telah diundangkan,’’ ungkap Amiruddin D di graha pena radarmukomuko.com, Selasa, 23 Mei 2023. 

Amiruddin yang juga diketahui sebagai Seksi Pembantu Umum Tim Presidium Pemekaran Kabupaten Mukomuko, menuangkan beberapa alasan. 

Pertama, Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Kabupaten Mukomuko, dinilai telah tepat sesuai dengan hari lahir kabupaten. 

Menurut Amiruddin, hari lahir Kabupaten Mukomuko pada tanggal 25 Februari, telah sesuai dengan tanggal ketuk palu UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur.

BACA JUGA:Bupati Lepas Keberangkatan Al Fath Juan, Paskibraka Nasional Asal Mukomuko

‘’Kita pertegas, tanggal 23 Mei 2003, adalah hari peresmian pemerintahan Kabupaten Mukomuko. Di hari itu juga, Kabupaten Mukomuko ada pemerintahan di bawah kepemimpinan caretaker,’’ tegasnya. 

Mengulas pendapatnya, Amiruddin berprinsip bahwa peristiwa tanggal 25 Februari, logikanya sama dengan peristiwa HUT RI. Diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dan di tanggal inilah diperingati sebagai hari HUT RI. 

‘’Artinya, saya berpendapat bahwa hari jadi Kabupaten Mukomuko adalah tanggal 25 Februari,’’ ulasnya.   

Kedua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah daerah, kata Amiruddin, Perda dapat dicabut apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menyangkut kepentingan umum, dan/atau adanya unsur kesusilaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: