Surya Paloh Bela Johnny G Plate, Alasannya Begini

Surya Paloh Bela Johnny G Plate, Alasannya Begini

Surya Paloh Bela Johnny G Plate, Alasannya Begini-Istimewa-

Johnny G Plate menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu 17 Mei 2023. 

BACA JUGA:Masih Bumi Sriwijaya, Bahasa Sumatera Selatan dan 4 Provinsi Ini Rada Mirip

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: