Surya Paloh Bela Johnny G Plate, Alasannya Begini

Surya Paloh Bela Johnny G Plate, Alasannya Begini

Surya Paloh Bela Johnny G Plate, Alasannya Begini-Istimewa-

RADARMUKOMUKO.COM - Surya Paloh membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka.

Ia memastikan, Johnny G Plate yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, akan diberi bantuan hukum. 

Dari sisi partai, Johhny yang juga Sekjen NasDem itu tidak dipecat oleh ketuanya, Surya Paloh. 

BACA JUGA:Ciri-ciri Caleg yang Diprediksi Kalah di Pemilu 2024, Kamu Pasti Juga Tahu

Dilansir dari disway.id Surya Paloh, ia tidak memecat Johnny G Plate karena mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus yang menjerat Johnny. 

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” kata Surya Palo di kantor DPP Partai NasDem.

Selain tidak memecat, Surya Paloh pun memastikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate. 

“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.

Surya Paloh meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum. Sebab, ia mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan.

BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Usaha Berkah Tanpa Riba, Bunga 0 Persen, Ini Caranya

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar,” tegas Surya Paloh.

Sementara itu terkait posisi Sekjen Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjadi pelaksana tugas (Plt).  

"Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: