Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Sungai Bantal Teramang Jaya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Sungai Bantal Teramang Jaya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Sungai Bantal Teramang Jaya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara -Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko

  MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Laporan masyarakat terkait kasus aktivitas tambang galian C diduga ilegal di aliran Sungai Nelan Bantal, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten MUKOMUKO, Bengkulu memasuki babak baru.  

Tersangka berinisial An, selaku pemilik tambang galian C telah berstatus menjadi tahanan jaksa. Berikut dengan 1 unit alat berat jenis excavator, telah diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti tindak pidana.

 BACA JUGA:Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Sungai Bantal Teramang Jaya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara  

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intel Kejari, Radiman, SH membenarkan hal tersebut. Dikatakan Radiman, kasus aktivitas tambang galian C tanpa izin ini merupakan hasil pengungkapan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mukomuko. 

‘’Perkara ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Pelimpahan berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti. Untuk tersangka, kini sudah berstatus menjadi tahanan jaksa,’’ ungkap Radiman, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA:10 Jenis Buah-Buahan Dapat Menjaga Kesehatan Gigi  

Pada perkara ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko juga menyita barang bukti 1 unit alat berat berupa excavator yang digunakan pengusaha untuk aktivitas penambangan

‘’Alat berat barang bukti perkara, kita sita dan titipkan untuk sementara waktu di halaman Satlantas Polres Mukomuko,’’ imbuhnya. 

Pengungkapan dugaan tambang galian C ilegal di aliran Sungai Nelan Bantal ini berangkat dari laporan masyarakat. Kasus ini terjadi pada Mei 2022, dan pelakunya berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Juni 2022. 

‘’Dari perkara yang kita terima hasil pelimpahan, tersangkanya baru satu orang. Apakah ada tersangka lain, nanti tunggu proses persidangan,’’ ujarnya. 

 BACA JUGA:Ingin Membuka Toko Online?? Ini Tips dan Trik Mudah Membuat Toko Online lewat HP

Radiman juga menyampaikan bahwa pihaknya segera melimpah perkara ini ke tingkat pengadilan untuk diadili. 

‘’Sekarang sudah P16A, penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana. Dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili,’’ tegasnya. 

Pada perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: