Sidang Uji Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Masih Lanjut, Ini Info Terbaru
Sidang Uji Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Masih Lanjut, Ini Info Terbaru-Istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung siding uji Sistem Pemilu proporsional. Maka belum dipastikan apakah pemilu akan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti sebelumnya atau proporsional tertutup.
Pada sidang sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Selasa (9/5/2023) di Ruang sidang Pleno MK kemarin.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, menghadikan Firman Noor yang merupakan peneliti pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
BACA JUGA:PDIP Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU, Mantan Cawabup Hingga Cawagub
Pada sidang 9 mei tersebut, dilansir dari dari situs resmi MK, www.mkri.id, Firman Noor menyampaikan, sistem pemilihan umum (pemilu) merupakan pengejawantahan paling konkret dari pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, pekerjaan rumah terbesar adalah bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang dapat menguatkan keberadaan nilai-nilai dan institusi demokrasi serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
Pemilu memang bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan eksistensi dan kualitas demokrasi namun tanpa adanya pemilu yang demokratis dapat dipastikan bahwa kualitas demokrasi di sebuah negara akan tidak banyak bermakna.
Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Selain menghadirkan Firman Noor, Perludem juga menghadirkan ahli Charles Simabura.
Firman Noor juga menyebutkan beberapa prinsip mengenai beberapa sistem pemilu yang demokratis.
BACA JUGA:Mantan Bupati MM Ichwan Yunus Putuskan Nyaleg DPR RI, Ini Targetnya
Di antaranya, pemilu dapat memberikan pilihan yang terbaik bagi rakyat dimana pilihan-pilihan yang ada itu dipaparkan di depan rakyat dengan kelengkapan informasi yang seluas-luasnya.
“Menurut Institute for democracy and Electoral Assistance dalam kajiannya international obligations for elections guidelines for legal frameworks, persoalan transparansi dan hak mendapatkan informasi ini menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis. Ini berarti tanpa adanya kelengkapan informasi dan pengetahuan yang menyeluruh akan seorang wakil rakyat maka terbuka peluang kemungkinan munculnya sosok yang tidak mewakili pilihan rakyat,” terangnya secara daring ke hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dilansir dari situr resmi MK.
Beli Kucing dalam Karung
Terkait dengan keterwakilan, sambung Firman, salah satu hal mendasar yang menjadi kritik utama atas sistem proporsional tertutup khususnya terkait dengan masalah tingkat keterwakilan adalah kurang menjamin terbangunnya kedekatan antara caleg dengan konstituennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: