Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Tidak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Tidak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Tidak Hadir--

RADARMUKOMUKO.COM - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Hari ini selasa (15/8/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan legalitas dan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Namun, baik Panji Gumilang maupun Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Hingga Rp 40 Juta, Angsuran Mulai Rp 30.Ribuan, Berikut Ketentuannya

Panji Gumilang, yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, tidak dapat menghadiri sidang karena sedang ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ia diduga telah melakukan penistaan agama dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Panji Gumilang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Yani.

Sementara itu, Ridwan Kamil, yang menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, juga tidak hadir dalam sidang dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Rizal Firdaus.

BACA JUGA:7 Pahlawan Indonesia Yang Sangat Berjasa, Namun Jarang Dikenal Oleh Masyarakat Indonesia

Ridwan Kamil mengatakan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada dirinya selaku gubernur, bukan secara pribadi.

Ia juga mengatakan bahwa ia telah mendengarkan nasihat dari para ulama Jawa Barat terkait persoalan Al-Zaytun yang meresahkan bahkan membahayakan umat.

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil bermula dari pernyataan gubernur Jawa Barat itu tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dalam sebuah acara di Bandung pada Februari 2023, Ridwan Kamil menyebut Al-Zaytun sebagai "pesantren sesat" dan "pesantren abal-abal".

Pernyataan tersebut dianggap oleh Panji Gumilang sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Heboh Megalodon Diduga Masih Ada dan Berkeliaran di Bumi, Simak Faktanya

Panji Gumilang menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 900 dan immateriel sebesar Rp 9.000.000.000.009.

Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh publik yang saling berseteru sejak lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: