Masyarakat Harus Tahu, Ini 4 Ruas Jalan Provinsi Bengkulu di Mukomuko
Masyarakat Harus Tahu, Ini 4 Ruas Jalan Provinsi Bengkulu di Mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM – Sebelum mengajukan proposal perbaikan jalan ataupun menyampaikan kritikan terkait dengan kondisi jalan pada pemerintah. Ada baiknya ketahui lebih dahulu status jalan tersebut.
Tujuannya agar permohonan atau kritikan yang disampaikan tepat sasaran dan kemungkinan bakal cepat direspon.
Untuk penanggungjawab pembangunan dan perbaikan jalan, ada empat jenjang pemerintahan. Jalan utama yaitu jalan nasional, penanggungjawab pembangunannya adalah pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
BACA JUGA:Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan
Kemudian jalan provinsi yang ada di kabupaten, penanggungjawab pembangunannya ada di APBD provinsi.
Kemudian ada jalan kabupaten yang menjadi ranah pemerintah daerah kabupaten untuk melakukan pembangunannya.
Selain itu seiring dengan pengelolaan anggaran sendiri oleh desa, juga ada jalan yang dianggap menjadi tanggungjawab desa.
Jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat atau dikenal dengan jalan nasional, umumnya merupakan jalan penghubung antar provinsi atau kabupaten kota.
Di wilayah Mukomuko, jalan nasional adalah jalan lintas Bengkulu – Padang atau jalan utama yang menghubungkan Bengkulu atau Bengkuku Sumbar serta provinsi lainnya.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Nyatakan Banding
Sedangkan jalan provinsi, merupakan jalan poros utama penghubung antar kecamatan atau penghubung antar daerah dalam provinsi.
Mana saja jalan provinsi yang ada di Mukomuko? Berdasarkan keputusan gubernur Bengkulu nomor D.468-DPUTR.tahun 2022, tentang penetapan status ruas jalan provinsi dalam wilayah Provinsi Bengkulu, ada 4 ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Mukomuko.
1. Jalan penghubung Panarik – Lubuk Pinang yang melintasi Kecamatan Teras Terunjam.
2. Jalan Mukomuko – Tanah Rekah yang menghubungkan dengan SPIV Setia Budi Kecamatan Teras Terunjam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: