Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Selain gaji, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO juga menyediakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung jawab terhadap tugas abdi negara dan masyarakat.

Secara rinci, pemberian TPP bagi ASN diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Kabar Gembira!! Diklat Paralayang Telah di Buka di Provinsi Bengkulu

Sesuai ketentuan Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, Pasal 10 ayat 1, TPP diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang dipekerjakan oleh Bupati di lingkungan Kabupaten Mukomuko. 

Sementara dalam Pasal 10 ayat 2, menjelaskan tentang ASN yang tidak diberikan TPP. 

1. Pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat dan tidak diberikan TPP selama 2 tahun.

2. Pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun

3. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

4. Pegawai yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam dan di luar pemerintah daerah.

5. Pegawai yang berstatus terpidana

6. Pegawai yang diberhentikan sementara

7. Pegawai tenaga pengawas sekolah dan fungsional guru SD sederajat dan SMP sederajat dan guru PAUD yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. 

8. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti sakit yang lebih 3 bulan serta cuti melahirkan anak ketiga dan anak berikutnya. 

9. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: