Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Nyatakan Banding
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup-Radar Mumuko-Radar Mukomuko
RADARMUKOMUKO.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat.
Dilansir dari disway.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dalam dakwaan yang dibacakan, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tidak Bisa Ngelak Lagi, Jalan Setiabudi Mukomuko Sah Tanggungjawab Pemprov
Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:BBM Selalu Kosong, Karang Taruna Ujung Melintang Sarankan SPBU Bandaratu Tutup Saja
Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
BACA JUGA:Jalan Setiabudi Tidak Diakui Pemrov Bengkulu, Kadis PUPR Mukomuko Cek Lokasi
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai divonis Hakim, Teddy Terlihat berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri para kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: