Guru Sertifikasi Bakal Full Senyum, Akan Terima Rp 12 Juta

Guru Sertifikasi Bakal Full Senyum, Akan Terima Rp 12 Juta

Guru Sertifikasi Bakal Full Senyum, Akan Terima Rp 12 Juta-Dok-Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan para guru, yang bertugas mencetak generasi negeri. Kabar terbaru mulai juni 2023 nanti, para guru sertifikasi bakal full senyum.

Ada kabar para guru ini akan memperoleh uang mencapai sebesar Rp 12 juta rupiah pada bulan Juni mendatang. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA:Makin Oke! Pemkab Siapkan Hunian Terbaru BPR Mukomuko

Setelah menerima THR Lebaran 2023, para guru akhirnya akan menerima tambahan uang lain yang diperkirakan cair paling cepat bulan Juni 2023 mendatang.

Kedua jenis uang tambahan untuk guru ini diatur oleh dua kementerian berbeda. Pertama dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kedua dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Namun, tidak semua guru akan menerima uang tambahan di bulan Juni 2023. Pemerintah hanya akan mentransfer kepada guru ASN baik itu PNS atau PPPK dan guru sertifikasi dengan syarat-syarat tertentu.

Sebelum menerima uang yang akan diberikan pada bulan Juni tersebut, para guru harus mengetahui terlebih dahulu tiga regulasi pencairan uang.

BACA JUGA:Busra Beberkan Alasan Masa Kerja Pansus HGU DPRD Mukomuko Diperpanjang

Adapun ketiga regulasinya telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 4 Tahun 2022 (Mendikbudristek), dan PP RI No 15 Tahun 2023 tentang pemberian uang untuk para guru sertifikasi.

Tiga regulasi yang telah disebutkan tadi menjadi dasar untuk para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dalam memperoleh uang di bulan Juni. 

Berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2019 menjelaskan mengenai gaji pokok yang diperoleh guru. 

Bahwasannya jika para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan masuk ke dalam golongan 3A, maka akan menerima gaji pokok mencapai sebesar Rp 2.579.400 pada setiap bulan yang belum termasuk tunjangan melekat untuk ASN.

Selain itu berdasarkan regulasi pada Permendikbud No 4 Tahun 2022 menjelaskan mengenai pendapatan kedua yang akan diperoleh para guru yaitu tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).

BACA JUGA:Jika ada Kendala Darurat, Hubungi Nomor Penting Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: