Busra Beberkan Alasan Masa Kerja Pansus HGU DPRD Mukomuko Diperpanjang
Busra Beberkan Alasan Masa Kerja Pansus HGU DPRD Mukomuko Diperpanjang-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD MUKOMUKO diperpanjang hingga dua bulan ke depan.
Ketetapan ini disepakati bersama melalui sidang paripurna DPRD Mukomuko ke 11 masa sidang 1 pada Rabu, 3 Mei 2023.
Ketua Tim Pansus HGU DPRD Mukomuko, Busra kepada radarmukomuko.com mengungkapkan, sesuai dengan agenda sidang, hari ini sidang penyampaian laporan Pansus. Akan tetapi, ada beberapa persoalan bagian dari materi kerja tim Pansus yang belum terurai dan kiranya perlu pendalaman.
BACA JUGA:Satpam DDP Ditangkap Karena Diduga Aniaya Mak-Mak, Begini Kondisinya
Dengan pertimbangan itu, tim Pansus kembali mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui forum resmi sidang paripurna DPRD dan itu dapat disetujui bersama.
‘’Perpanjangan masa kerja ini berlaku untuk dua bulan ke depan, terhitung hari ini. Artinya, pada Juni mendatang baru dilaksanakan paripurna laporan Pansus,’’ ungkap Busra.
Selain itu, alasan pengajuan perpanjangan masa kerja tim Pansus juga sehubungan dengan hasil kesepakatan rapat pada tanggal 10 April 2023 lalu.
Busra menjelaskan, pada rapat 10 April 2023, dihadiri Camat Malin Deman, para Kades se Kecamatan Malin Deman, pihak perusahaan PT DDP, BPN, Kapolres Mukomuko dan Dandim 0428/MM tersebut, melahirkan sebuah kesepakatan. Membentuk tim di tingkat kecamatan, melibatkan Pemerintah Kecamatan Malin Deman, para Kades se Kecamatan Malin Deman dan pihak perusahaan.
BACA JUGA:Ida Dayak Akan Datang Ke Lubuklinggau Atas Undangan Walikota, Cek Tanggal Kehadirannya
Tim tingkat kecamatan ini, ditugaskan untuk mengidentifikasi data lapangan. Mendata luasan lahan HGU yang menjadi objek sengketa, hingga diberi kewenangan untuk mengidentifikasi calon petani atau pekebun yang bakal mendapatkan bagian.
‘’Maunya kita, tim ini benar-benar bekerja sesuai dengan yang diamanahkan. Tugas tim, sosialisasi. Yang kedua lagi, mengidentifikasi calon pekebun dan mana lahannya. Inilah nanti kerja tim dengan pihak perusahaan,’’ imbuhnya.
Pemetaan dan identifikasi calon pekebun tetap dalam pantauan Tim Pansus DPRD Mukomuko. Tim desa dan kecamatan ini dituntut harus mampu menjalankan tugas dari hasil kesepakatan yang telah ditetapkan semula. Ketika mereka tidak sanggup, kebun kemitraan 20 persen dari HGU bisa dialihkan ke warga kecamatan lain.
‘’Pemetaan calon pekebun serta lahan garapan kebun kemitraan, salah satu syarat untuk pengajuan perpanjang HGU yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan SK bupati,’’ paparnya.
BACA JUGA:Bansos BLT BPNT Sembako Mulai Cair, Silahkan Cek Disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: