Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Mukomuko Berlanjut

Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Mukomuko Berlanjut

Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Mukomuko Berlanjut -Istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hari ini, Senin, 10 April 2023. Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko mengadakan pertemuan khusus dengan berbagai pihak di Gedung Serbaguna DRPD Mukomuko. Perihal, membantu menyelesaikan konflik agraria di wilayah Kecamatan Malin Deman, antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP). 

Pelaksanaan rapat Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus HGU PT. DDP, Busra dan dihadiri oleh anggota Pansus, Roni Pasla, Suwarno, dan Kabri. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Seorang Pemuda Terduga Pencuri Kotak Amal

BACA JUGA:Tingkatkan Aksesibilitas Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri Melalui Penjualan Motor Listrik dan Vouch

Hadir sebagai peserta rapat, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH, Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP. Kemudian, dari Pemkab Mukomuko diwakili Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi, MH., Camat Malin Deman, Darmadi, sejumlah Kades dari Malin Deman, Akar Foundation, dan masyarakat Malin Deman yang konflik.

Berkat upaya Tim Pansus, persoalan yang membelit terjadi di eks HGU PT. BBS, yang saat ini dikuasai oleh PT DDP semakin menemukan titik terang, dan tentu berpihak kepada masyarakat maupun perusahaan. 

Dalam rapat ini, Ketua Pansus mengungkapkan hasil rapat mereka dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu. Katanya, Kepala Kanwil Pertanahan Bengkulu mengatakan, dari luas lahan HGU PT. BBS yang saat ini dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektar dan akan berakhir pada 2025 mendatang, PT. DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektar.  Sementara, sisanya seluas 953,2 hektar harus diretribusikan kepada masyarakat melalui program TORA.

 

Dalam hal PT. DDP ingin memperpanjang HGU di lahan seluas yang dapat diperpanjang, lanjut Busra harus memenuhi ketentuan Pementan RI yang mana harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang. 

BACA JUGA:Penerima BLT-DD Banjar Sari Bertambah Menjadi 20 KPM

BACA JUGA:Ini Dia 4 Item Kegiatan Fisik Gading Jaya No 1 Selesai Tepat Waktu

Hari ini, lanjutnya, ia berharap desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU. 

"Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan. Agar komunikasinya lancar," sampainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: