Penerima BLT-DD Banjar Sari Bertambah Menjadi 20 KPM

Penerima BLT-DD Banjar Sari Bertambah Menjadi 20 KPM

Musdesus: Desa Banjar Sari saat Musdesus ulang untuk mengkaji ulang jumlah KPM BLT-DD-Istimewa- radarmukomuko.com

SUNGAI RUMBAI, RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ulang penjaringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Banjar Sari Kecamatan Sungai Rumbai bertambah. Dimana sebelumnya, jumlah KPM BLT-DD di Desa Banjar Sari ini disepakati sebanyak 5 KPM.

Namun, jumlah tersebut kurang dari 10 persen. Sementara aturan Kemendes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) minimal anggaran untuk BLT-DD 10 persen, dan maksimal 25 persen.

BACA JUGA:Material Bangunan di Teras Terunjam Dirusak OTD

Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Muh. Sopyan mengatakan, sesuai dengan aturan dan surat edaran yang disampaikan oleh Pemkab Mukomuko saat ini. Pihaknya langsung gelar Musdesus meninjau serta mengkaji ulang jumlah KPM BLT-DD yang sudah ditetapkan. Musdesus tersebut, melahirkan sebuah kesepakatan.

Dimana jumlah KPM BLT-DD Desa Banjar Sari bertambah sebanyak 15 KPM. Semua KPM tersebut dinilai memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

"Jadi, jumlah KPM BLT-DD di Desa Banjar Sari saat ini bertambah menjadi 20 KPM. Jumlah itu sudah mencapai 10 persen," katanya.

Sesuai dengan Permendes Nomor 8 tahun 2022, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Dan peraturan menteri keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa (DD). Serta menindaklanjuti surat kepala kantor KPPN Mukomuko nomor S7/KPN.0903/2023. Bahwa besaran alokasi BLT-DD tahun 2023, minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari besaran pagu DD tahun 2023. Mengacu dengan peraturan di atas, maka desa dapat melaksanakan Musdesus ulang untuk mengkaji ulang jumlah KPM BLT-DD yang kurang dari 10 persen.

BACA JUGA:Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Tim Gabungan Kecamatan Ipuh Turun ke Desa

Desa harus memenuhi ketentuan jumlah KPM BLT-DD minimal 10 persen. Dalam hal tersebut keluarga yang menerima BLT-DD harus sesuai dan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Dimana kategori penerima BLT-DD tahun 2023 Diantaranya yaitu, keluarga yang kategori kemiskinan ekstrim yang berdomisili di desa setempat.

Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan penyakit menahun atau kronis. Keluarga dengan anggota keluarga tunggal Lanjut Usia. Dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: