Penerimaan CPNS Dimulai, Menpan-RB Minta Daerah Utamakan Jurusan Ini
ASN Mukomuko-Ilustrasi-Radar Mukomuko
RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, tahun ini pemerintah akan melakukan penerimaan ASN, baik PNS maupun PPPK. Menindanlanjuti rencana ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan surat edaran berisi tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Kunjungan Kerja ke Mukomuko
Surat bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 mengenai perihal pengadaan ASN 2023 ini dapat diunduh melalui laman resmi Kemenpan-Rb di, https://www.menpan.go.id.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi pusat dan juga daerah. Isinya mengenai pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Kerap Meresahkan, Balap Liar Merajalela Di Mukomuko
Setiap instansi pemerintahan di seluruh Indonesia wajib menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan ketetapan Menpan-RB.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. II Tahun 2017 dan Peraturan pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian, usulan terkait kebutuhan ASN 2023 harus menempatkan perhatian khusus pada ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD dengan menerapkan prinsip zero growth.
Hal ini terkecuali untuk pemenuhan ASN pada bidang pelayanan dasar pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Kendati demikian mengenai usulan terkait jabatan fungsional, dapat diusulkan bagi semua jenjang pemangku jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan dilakukan penetapan sesuai dengan instrumen seleksi yang berlaku.
Adapun beberapa yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:
Kebutuhan yang didasarkan pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK serta mempertimbangkan jumlah ASN yang telah memasuki batas usia pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai dan turut memperhatikan kesediaan atau kemampuan anggaran dengan beberapa ketentuan berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
b. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: