Penerimaan CPNS Dimulai, Menpan-RB Minta Daerah Utamakan Jurusan Ini
ASN Mukomuko-Ilustrasi-Radar Mukomuko
c. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu, PPK Siap Bersinergi Dengan Polsek Teramang Jaya
d. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
e. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses atau diunduh;
b. Surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
BACA JUGA:Waspadai Konfilik, Kapolda Bengkulu Minta Lakukan Langkah Ini
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: