Tercatat Sebagai Kecamatan Tercepat Penetapan APBDes, Kecamatan Penarik Terima Penghargaan

Tercatat Sebagai Kecamatan Tercepat Penetapan APBDes, Kecamatan Penarik Terima Penghargaan

FOTO BERSAMA: Camat Penarik Evi Busmanja (nomor 2 dari kiri) foto bersama usai menerima piagam penghargaan.-Istimewa-radarmukomuko.com

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Ada 14 desa di Kecamatan PENARIK. Seluruhnya berhasil menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 tepat waktu, pada 31 Desember 2022 lalu.

Atas prestasinya ini, Kecamatan Penarik, mendapat piagam penghargaan. Sebagai kecamatan yang tercepat dalam penetapan APBDes tahun 2022. Piagam penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Lubuk Gedang Terima Anugerah Penghargaan, Desa Tercepat Tetapkan APBDes

Penghargaan diterima langsung oleh Camat Penarik, Evi Busmanja, S.Pd, M.Si. Bertempat di Balai Daerah, Rabu 15 Februari 2023. 

Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Penarik, Wagimin, S.Sos.I. 

Camat Penarik, Evi Busmanja, melalui Kasi Ekonomi, Wagimin, menyampaikan, piagam penghargaan ini, didedikasikan untuk seluruh Kades, dan perangkat desa se-Kecamatan Penarik. Ia juga menyampaikan, piagam ini diraih bukan semata-mata kerja pihak kecamatan, tapi buah dari kerja keras perangkat desa. 

"Piagam penghargaan ini, didedikasikan untuk seluruh Kades dan perangkat desa yang ada di Kecamatan Penarik," ujar Wagimin.

BACA JUGA:Seputar SIRUP 2023, Pj Sekda Mukomuko Minta Segera Dituntaskan

Wagimin juga menyampaikan, piagam penghargaan ini, jangan membuat berpuas diri. Tapi dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. 

Ada pekerjaan yang belum bisa dilakukan tepat waktu. Yakin penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa. Mengacu pada jadwal yang telah, penetapan RKP desa, paling lambat September. Tahun 2023, ditargetkan seluruh desa telah penetapan RKP. Jika RKP tepat waktu, maka dengan sendirinya tahapan berikutnya, tepat waktu.

"Target kami selanjutnya, penetapan RKP tepat waktu. Paling lambat September, seluruh desa sudah penetapan RKP" papar Wagimin. 

Selain kecamatan tercepat, ada juga penghargaan untuk desa tercepat. Kategori ini, diraih Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: