Oknum ASN Terancam Diperiksa Ternyata Guru dan Pegawai Kantoran
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, SH., MH --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Identitas dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal diperiksa tim BKPSDM Mukomuko, mulai terkuak. Satu orang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SMPN dan satu lagi pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pegawai, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH mengungkapkan, oknum guru diduga indisipliner ditindaklanjuti atas dasar laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.
BACA JUGA:Ketua BPD Brangan Mulya Laporkan 3 Anggotanya, Buntut Gagalnya Musdesus Pembentukan Panitia Pilkades
Dari laporan yang diterima, oknum guru tersebut telah cukup lama meninggalkan tugas sebagai ASN dan telah diberikan pembinaan secara berjenjang oleh atasan langsung. Satu lagi, ASN DPMD, juga melakukan hal yang sama, meninggalkan tugas tanpa keterangan.
‘’Sebelum dilapor untuk diproses pemeriksaan, yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan secara berjenjang. Tapi tetap tidak mengindahkan,’’ ungkap Niko Hafri.
Kedua oknum ASN tersebut, kata Niko, dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan peraturan ini, ketika yang bersangkutan terbukti melanggar aturan, dapat disanksi berat hingga pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas pemberhentian sendiri atau pemberhentian dengan hormat secara sepihak.
BACA JUGA:5 Hari Menjabat, Kapolsek Penarik Raya Ungkap dan Tangkap Pencuri HP
‘’Seperti sanksinya, apakah ringan, sedang ataupun berat, tergantung nanti keputusan dari hasil pemeriksaan tim. Tim melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan pimpinan OPD yang bersangkutan,’’ demikian Niko. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: