Ini Jadwal Sidang Perdana Kasus BPNT Mukomuko
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 – 2021, digelar pada Rabu, 1 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. -Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 – 2021, digelar pada Rabu, 1 Februari 2023 di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Sekdes Siapkan Surat Pengunduran Diri Sebelum Dilantik, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH., melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH mengungkap, agenda sidang perdana, pembacaan surat dakwaan terhadap 3 orang tersangka kasus BPNT berinisial Y, N dan S.
‘’Sebenarnya, sidang perdana kasus BPNT sudah dijadwalkan pada Senin tanggal 30 Januari. Akan tetapi kita Kejari Mukomuko ada giat kunjungan kerja pak Kajati, maka sidang dijadwal kembali pada Rabu besok,’’ ungkap Agung Malik Rahman.
BACA JUGA:Kehabisan Bahan Medis, Ruang Operasi RSUD Masih Tutup, Ini Penjelasan Direktur
Pada perkara dugaan korupsi BPNT Mukomuko tahun 2019-2021, penyidik Kejari Mukomuko telah menetapkan 5 orang tersangka. Masing-masingnya, berinisial Y, bertindak selaku koordinator daerah. Kemudian, N dan S, petugas pendamping sosial kecamatan atau TKSK.
Ketiga tersangka ini, telah menjalani masa penahanan, dengan status tahanan jaksa sejak tanggal 5 Desember 2022, lalu. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tinggal menunggu proses sidang.
Menyusul, pada tanggal 25 Januari 2023, penyidik Kejari Mukomuko kembali menetapkan tersangka baru, berinisial DS dan DT, pendamping sosial Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjuto. Sementara, jelang perkara dilimpahkan ke pengadilan, dua orang tersangka ini dititipkan penyidik kejaksaan di sel tahanan Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Kunker ke Mukomuko, Kajati Bengkulu Tekankan Sinergitas dan Core Value ASN
‘’Untuk tiga tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal proses sidang. Sementara, untuk dua orang lagi, masih dalam proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ kata Agung Malik Rahman Hakim.
Untuk diketahui, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar dalam bentuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluar Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2021. Dalam pelaksanaan program ini, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Resmikan Gudang BB Kejari Mukomuko
Menyikapi informasi ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di bawah kepemimpinan Rudi Iskandar, SH., MH tidak tinggal diam. Melaksanakan upaya hukum, mulai dari proses pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan. Setelah didapatkan dua alat bukti cukup terhadap indikasi perbuatan melawan hukum, penyidik kejaksaan menetapkan tersangka, para pihak yang dinilai cukup bukti dan paling bertanggungjawab atas dugaan timbulnya kerugian negara tersebut.
‘’Lima orang tersangka ini, para pihak yang paling bertanggungjawab dan memiliki dua alat bukti penguat,’’ pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: