Tersangka Kasus Korupsi BPNT Segera Diadili, Kajari Mukomuko: Sidang Perdana Pekan Depan

Tersangka Kasus Korupsi BPNT Segera Diadili, Kajari Mukomuko: Sidang Perdana Pekan Depan

Tersangka Kasus Korupsi BPNT Segera Diadili, Kajari Mukomuko: Sidang Perdana Pekan Depan -Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sidang perdana tersangka kasus korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2019-2021 bakal digelar pekan depan.

Kendati itu, mengenai jadwal sidang masih dikoordinasikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH kepada radarmukomuko.com, Kamis, 26 Januari 2023. 

‘’Berkas perkara korupsi BPNT untuk tiga tersangka yang ditahan pada Desember lalu, sudah kita limpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang. Sidang perdana mungkin digelar pekan depan,’’ ungkap Kajari Rudi Iskandar. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Tahan Lima Tersangka Korupsi BPNT Program Kemensos RI

BACA JUGA:Ruang Operasi RSUD MM Tutup, Ibu Hamil Meninggal Dunia

Tiga tersangka dugaan korupsi BPNT program Kementerian Sosial Republik Indonesia dimaksud berinisial Y, N dan S. 

Pada perkara ini, inisial Y merupakan koordinator daerah dalam penyaluran program BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2021. Sementara, N dan S petugas pendamping sosial tingkat kecamatan atau TKSK.  

Sementara menunggu jadwal persidangan untuk ketiga tersangka tersebut. Hasil kerja secara maraton, penyidik Kejari Mukomuko juga telah menetapkan dua orang tersangka baru. Masing-masingnya, berinisial JS, pendamping sosial BPNT Kecamatan Air Manjuto dan DT pendamping sosial BPNT Kecamatan Air Rami. 

Kedua tersangka baru, JS dan DT langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik kejaksaan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Pantauan radarmukomuko.com, pada Rabu, 25 Januari 2023, JS dan DT datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejari Mukomuko.

Sekitar pukul 10.05 WIB,  JS dan DT memasuki ruang pemeriksaan dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk kejaksaan, Hendra Taufik Alhidayat, SH. 

Pemeriksaan terhadap JS dan DT cukup menyita waktu. Keduanya baru usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, tepat pada pukul 22.12 WIB, kedua tersangka di tahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Mukomuko. 

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko Anjlok, Cek Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: