Kabar Gembira, Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Akan Dicair Bulan Ini Untuk KPM

Kabar Gembira, Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Akan Dicair Bulan Ini Untuk KPM

Kabar Gembira, Ini Daftar Bantuan Sosial Yang Akan Dicair Bulan Ini Untuk KPM--

RADARMUKOMUKO.COM - Bulan agustus ini, Pemerintah kembali menyalurkan tujuh Bantuan sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun tujuh bantuan sosial (bansos) diprediksi akan cair Agustus 2025 yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Atensi YAPI, Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa dan Bantuan Beras, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Proses pencairan dan penyaluran dananya melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

KPM harus mengetahui NIK KTP terdata menjadi penerima bansos di bulan Agustus 2025 atau tidak yang diperkirakan disalurkan mulai Agustus 2025.

BACA JUGA:Tol Padang – Sicincin Mulai Berlakukan Tarif Resmi

BACA JUGA:Fitri Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi BKD Mukomuko

Berikut tujuh bansos yang akan disalurkan bulan Agustus 2025.

Bansos PKH

Melalui PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebagai dukungan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan.

Bansos PKH dirancang untuk membantu kelompok rentan, seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak yang tergolong miskin.

Besaran dananya untuk Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap, Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap, Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap, Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap, Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap, Lansia: Rp600.000/tahap dan Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap.

Bansos BPNT

BPNT dialokasikan kepada penerima dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan setiap dua bulan sekali. Sehingga penerima akan mendapat Rp400.000 dalam sekali pencairan. 

PBI JK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: