Anggota Dewan Seluma Ditahan Kasus Korupsi, Pengacara Sebut KN Ratusan Juta Sudah Diganti
Mantan pimpinan dewan seluma ditahan-Radarbengkulu-https://radarbengkulu.disway.id/upload/055a4bbae8c616bd9c3cb2dffdc1f197.jpg
Pengacara meminta penyidik untuk kembali membuka perkara tersebut yang diduga ada keterlibatan anggota DPRD lainnya pada masa itu selain tiga mantan pimpinan yang saat ini telah ditahan.
BACA JUGA:Hasil Tes Tertulisnya PPS KPU Mukomuko Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya
“Secara regulasi alat kelengkapan di DPRD, ada ketua komisi, badan kehormatan, badan musyawarah dan unsur kesekretariatan dewan,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sekretariat DPRD Seluma ditetapkan sebagai tersangka, sempat mangkir beberap kali.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menjelaskan, ketiganya sudah kerap dilakukan pemanggilan akan tetapi selalu berhalangan.
BACA JUGA:Petani Sawah di Desa Tirta Makmur Ingkar Janji
“Ya, sesuai surat panggilan kedua. Karena pada sebelumnya yang ketiga bersangkutan ini berhalangan,” sampainya.
Hingga saat ini, ketiganya tinggal menunggu tahap II dari Kejaksaan dalam menjalani persidangan. Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Feri Lastoni selaku PPTK dan Samsul Asri selaku bendahara.
Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, hingga akhirnya juga menyeret Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Seluma Edy Soepriadi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: