Pemerintah Sediakan Bantuan untuk Kelompok Usaha, Cukup Lengkapi Syarat Ini
Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, S.A.P mengungkapkan tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan untuk kelompok usaha-IST-
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, S.A.P mengungkapkan, tahun ini pemerintah kembali memberikan peluang kepada semua kelompok usaha untuk mendapatkan bantuan peralatan kerja.
Bantuan peralatan kerja bagi kelompok usaha tersebut bersumber dari program Pemerintah Provinsi Bengkulu. Menurut Juni Kurnia, kelompok usaha di masing-masing kabupaten/kota diminta untuk segera menyampaikan proposal permohonan.
BACA JUGA:Minggu Kedua Januari 2023 Harga TBS Makin Anjlok, Ini Daftar Lengkapnya?
‘’Peluang ini berlaku untuk semua kelompok usaha masyarakat. Bagi yang minat, silahkan usulkan proposal kebutuhannya. Proposal paling lama disampaikan di akhir Januari ini,’’ ungkap Juni ketika dihubungi radarmukomuko.com, Selasa, 10 Januari 2023.
Bantuan dalam bentuk barang kebutuhan ini bersifat hibah. Pemerintah menyediakan program ini dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam berusaha. Sangat disayangkan ketika masyarakat melewati kesempatan ini.
BACA JUGA:Kondisi Penangkaran Penyu Retak Ilir Menyedihkan, Begini Kondisinya Sekarang
‘’Program ini sebagai penunjang penguatan berusaha bagi masyarakat. Bantuan dalam bentuk barang, sesuai dengan apa yang dibutuhkan kelompok,’’ imbuh Juni.
Untuk mendapatkan bantuan ini kelompok usaha wajib menyampaikan usulan sesuai dengan peralatan yang dibutuhkan. Jumlah anggota untuk masing-masing kelompok minimal 10 orang.
‘’Proposal cukup dilengkapi dengan foto copy KTP. Anggota kelompok dari masyarakat dan boleh melibatkan politisi di dalamnya. Yang dilarang, TNI, Polri, dosen dan PNS,’’ demikian Juni.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: