Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta

Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta

Arni Gusnita, S.Pd. AUD--

Jika honorer daerah meninggal dunia saat menjalankan tugas, maka bisa mendapat santunan 48 kali UMP.

Artinya total santunan yang bisa diterima (48 x Rp 2,4 juta) yakni sebesar Rp 115.200.000. Santunan itu akan diterima oleh ahli waris. 

‘’Intinya saat menjalankan tugas. Termasuk saat perjalanan dinas. Meninggal saat perjalanan dinas bisa mendapat santunan tersebut. Seperti terjadi di daerah lain,’’ tutupnya.(jar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: